kievskiy.org

Bogor Klaim Pendapatan Bebas dari Industri Tembakau Padahal Masih Menikmati Cukai Rokok

ILUSTRASI bahaya merokok.*/DOK. PR
ILUSTRASI bahaya merokok.*/DOK. PR

BOGOR,(PR).-  Peraturan Daerah (Perda)  Kota Bogor Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai cacat hukum.  Selama 10 tahun  pelaksanaan perda tersebut, Pemerintah Kota Bogor lalai dalam menyediakan  ruang khusus bagi perokok. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor masih menerima pendapatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT).

Demikian diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Rido saat menghadiri Dialog Publik bertajuk “Ada Apa Dibalik AP-CAT, Perda Bukan Alat Menggalang Donasi Asing” di Kota Bogor, akhir pekan lalu.

Ali menyebut,  Perda KTR di Kota Bogor berpotensi cacat hukum.  Menurut Ali, Perda tersebut hanya merujuk pada peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012, sementara pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009,  tidak begitu jelas pasal yang mengatur persoalan kawasan KTR.

“Eksekutif tidak sadar tentang konteks ratifikasi itu harus dengan undang-undang dulu, tidak boleh langsung dropping ke dalam PP. Perda pada prinsipnya harus mencirikan satu hal, yakni aspek sosiologis yang itu erat kaitannya dengan kearifan lokal yang ada di suatu daerah,” ujar Ali Rido.

Ali pun mengkritisi penyelenggaraan  Asia Pacific Cities Aliance for Tobbaco Control and Prevention on Noncommunicable Diseases Summit (AP-CAT Summit) beberapa waktu lalu. Menurut Ali, konvensi internasional dapat  diberlakukan ataupun diadopsi ke dalam regulasi di dalam peraturan perundangan-undangan, setelah negara melakukan ratifikasi.

“Yang saya tahu Framework Convention on Tobacco Control (FCTP) itu baru ada usulan naskah akademik untuk dilakukan ratifikasi oleh Indonesia. 

Pengusulnya Komnas HAM. Tapi sampai sekarang tidak ada follow up-nya seperti apa.  Belum meratifikasi, maka kalau kemudian ada dropping langsung  konvensi internasional ke dalam jenis PP dan perda itu jelas sudah menyalahi,” kata Ali.

Terima bagi hasil

Sementara itu Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami menyoroti peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok bertentangan dengan Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.  

Nur Azmi menilai Pemerintah Kota Bogor  naïf  karena mengklaim pendapatan mereka bebas dari industri termbakau. Padahal, Kota Bogor juga menikmati Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Terkini Lainnya

  • Terima bagi hasil

  • Tags

  • rokok

  • cukai

  • industri

  • perda

  • tembakau

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Deretan Hotel Dekat Pantai Paling Cakep di Pulau Bali, Paling Rekomendasi!

  • 2 Pengedar Sabu Dikirim ke Sel Kantor Polisi, Terima Info dari Warga Medan Belawan

  • Deretan Hotel Murah di Pulau Bali, Cocok Banget Buat Liburan Anak Sekolah

  • Wisata Terbaru di Malang! Camping Sambil Nonton Film-film Netflix di Pantai, Simak Lokasi, Rute, dan Fasilitas

  • 7 Hotel di Pulau Bali Paling Romantis Buat Pengantin Baru, Rekomendasi!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat