kievskiy.org

Edarkan Sabu, Office Boy Kampus Diringkus

ILUSTRASI.*/DODO RIHANTO/PR
ILUSTRASI.*/DODO RIHANTO/PR

CIKARANG, (PR).- Kepolisian Sektor Tambelang meringkus Yogi (26), office boy di salah satu kampus swasta terkemuka di Kabupaten Bekasi yang diketahui sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan ini, polisi turut menelusuri kemungkinan "pegawai rumah tangga" itu menjadi pintu peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

“Pengakuan dari yang bersangkutan, katanya hanya dijual ke teman-temannya, di lingkungan dia. Namun kami terus lakukan pengembangan dengan kemungkinan lain (dijual ke mahasiswa),” kata Kepala Polsek Tambelang, Ajun Komisaris Suwardi, Selasa 15 Oktober 2019.

Polisi menangkap Yogi di sebuah kontrakan di Kampung Baru, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dia sedang bersama satu teman lainnya. Namun rekan Yogi kabur dengan cara mendorong polisi. Kendati begitu, polisi mengklaim telah mengantongi identitas pria yang melarikan diri tersebut.

Sementara itu, saat ditangkap Yogi tidak berkutik. Sebuah alat hisap sabu ditemukan tergeletak di salah satu sudut kamar kontrakan. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati tujuh paket sabu seberat 1,1 gram beserta satu timbangan digital.

“Penangkapan ini diawali dari kami yang menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pengintaian hingga akhirnya kami amakan yang bersangkutan sekitar pukul 2 malam. Kini, satu orang lagi tengah dalam pengejaran,” ucap dia.

Dari pemeriksaan, kata Suwardi, Yogi mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar dengan cara membeli putus. Barang haram itu awalnya dibeli untuk dikonsumsi pribadi. Namun, belakangan Yogi mencoba menjual kembali sabu dengan dibagi dalam beberapa paket kecil.

Sabu yang dibeli dengan harga Rp 500.000 kemudian direcah dan dijual kembali seharga Rp 200.000 per paket. “Dari situ, tersangka mendapat keuntungan yang katanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tapi tersangka ini juga menggunakan sabu tersebut,” ucap dia.

Atas penangkapan ini, lanjut Suwardi, polisi menjerat Yogi dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 Narkotika. “Ancaman hukumannya lima tahun. Namun kami turut melakukan pengembangan atas kasus ini. Selain mengejar satu tersangka lainnya, peredaran narkoba di kampus pun didalami,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat