kievskiy.org

Polres Sukabumi Kota Ringkus 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SATUAN narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua puluh pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda dalam dua pekan terakhir ini. Para pelaku ditangkap dalam serangkaian penyergapan.*/AHMAD RAYADIE/PR
SATUAN narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua puluh pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda dalam dua pekan terakhir ini. Para pelaku ditangkap dalam serangkaian penyergapan.*/AHMAD RAYADIE/PR

SUKABUMI, (PR).- Satuan narkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis, 17 Oktober 2019, berhasil mengamankan 20 pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda dalam dua pekan terakhir ini. Para pelaku ditangkap dalam serangkaian penyergapan.

Selain menangkap para pelaku, polisi menyita 3 ons sabu sabu dan 4 ons ganja. Narkoba yang disita dari tangan para pelaku kini telah diamankan. Narkoba akan dijadikan polisi sebagai  barang bukti.

"Kami mengamankan dua puluh pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa tempat berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo.

Modus yang dilakukan para pelaku, kata Wisnu Prabowo, dilakukan mulai dari modus tempel hingga diantar lewat jasa kurir. Narkoba diambil para pembeli setelah terjadi transaksi dengan para pelaku

 "Ada yang ditempel di dinding, hingga lewat kurir. Nilai sabu yang diamankan sendiri sebesar Rp 400juta dan ganja sekitar Rp3,5 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya pasal 111 ayat 1, 111 ayat 2, dan 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. 

"Ada juga yang UU 36/2009 ancaman 10 tahun dan UU nomor 6/1997 ancaman 5 tahun," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat