kievskiy.org

Dalam Sepekan Polres Majalengka Bekuk 9 Pelaku Kejahatan di 8 TKP

KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisisi Mariyono pada Rabu, 23 Oktober 2019 menunjukkan 1 dari 9 tersangka pelaku kejahatan yang ditangkap selama seminggu terakhir. Polisi mengamankan pelaku curat dan curas di 8 lokasi kejadian.*/TATI PURNAWATI
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisisi Mariyono pada Rabu, 23 Oktober 2019 menunjukkan 1 dari 9 tersangka pelaku kejahatan yang ditangkap selama seminggu terakhir. Polisi mengamankan pelaku curat dan curas di 8 lokasi kejadian.*/TATI PURNAWATI

MAJALENGKA,(PR).- Dalam Sepekan Satuan Reskrim Polres Majalengka ungkap sebanyak 9 tersangka pelaku kejahatan di 8 lokasi kejadian. Dua pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan mengenai bagian kaki karena berusaha lari dan melawan petugas.

Dari tangan para tersangka kepolisian mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 1 buah handphone dan satu kunci T serta 1 buah gunting yang mereka pergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqien, ke-9 tersangka pelaku yang kini ditahan di Mapolres diantaranya adalah pelaku pencurian sepeda motor TT alias Inul warga Maja, dan SDM asal Sumedang. Keduanya adalah residivis yang terpaksa dilumpuhkan lewat tembakan saat dilakukan penangkapan karena berusaha melawan. Keduanya melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yakni, Kertajati, Jatiwangi, serta Kadipaten.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor, 1 kunci T alat melakukan pencurian. Mereka ditangkap di Soreang, Bandung ketika akan menjual barang hasil curian. “Mereka ini berteman ketika menjalani hukuman. Saat keluar mereka sepakat kembali melakukan pencurian dan kini kembali ditangkap,” ungkap Kapolres.

Tersangka pencuri sepeda motor lainnya adalah PRM asal Malausma, Kecamatan Malausma, dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Beberapa tersangka lainnya adalah pelaku pencurian dengan pemberatan, diantara membobol warung dan rumah yang dilakukan tersangka AYS di Maja, hingga korban menderiat kerugian sebesar Rp 15.000.000. Yang bersangkutan juga melakukan penjambretan di Maja dan percobaan curas di Sukahaji.

Aksi penjambretan dilakukan bersama PDN asal Kebumen, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta satu buah telpon genggam. Serta CP asal Banjaran yang ditangkap saat melakukan percobaan pencurian disertai kekerasan di Sukahaji, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersebut, disampaikan Mariyono, para tersangka pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka curat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka curas akan  jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat