GARUT, (PR).- Garut Governance Watch (GGW) mengendus adanya dugaan kebocoran dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Garut pada tahun 2016 lalu. Nilai kebocoran dana PPJ di Garut ini dinilainya cukup besar yakni mencapai Rp 29,9 miliar.
Adanya dugaan kebocoran dana PPJ di Garut diungkapkan Ketua GGW, Agus Sugandhi. Menurutnya dalam beberapa bulan terakhir ini pihaknya telah melakukan penelusuran terkait adanya dugaan tersebut.
"Hasil penelusuran yang telah kami lakukan memang ditemukan adanya indikasi kebocoran dana PPJ dengan nilai tak sedikit," ujar Agus di Sekretariat GGW di Perum Cipta Rama, Tarogong Kidul, Kamis 24 Oktober 2019.
Dikatakannya, selama ini pelanggan listrik dari PLN di Kabupaten Garut setiap bulannya diharuskan menyetor pajak penerangan jalan. Pajak yang harus dibayar nilainya ditentukan antara 4–7 persen dari jumlah tagihan setiap bulannya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, tuturnya, diperoleh data rata-rata Pemkab Garut menerima setoran tidak kurang dari Rp 20,4 miliar melalui PLN kepada kas daerah tiap tahunnya. Selain itu, data dari PLN Garut juga menyebutkan pendapatan hasil dari penjualan listrik terjual oleh PLN tahun 2016 untuk semua jenis tarif di Kabupaten Garut mencapai Rp 498,7 miliar.
"Jika rata-rata 6 persen pajak yang diperoleh Pemkab Garut untuk penerangan jalan dari total nilai hasil penjualan listrik sebesar Rp 498,7 miliar, berarti setiap tahunnya Pemkab Garut mendapatkan pemasukan mencapai Rp 29,9 miliar. Dana inilah yang coba kita telusuri ke mana larinya," katanya.
PJU rusak
Sementara hasil penelusuran di lapangan, tambah Agus, hingga saat ini masih banyak sarana penerangan jalan umum (PJU) di Garut yang dalam keadaan rusak atau mati. Bahkan di beberapa kecamatan hingga saat ini masih banyak daerah yang belum terpasangi PJU.
Agus menyebutkan, di sisi lain realisasi APBD Garut 2016 dari pendapatan PPJ yang masuk ke kas daerah hanya mencapai Rp 21,4 miliar. Berdasarkan data tersebut, GGW menduga adanya kebocoran hingga mencapai Rp 8 miliar dari dana PPJ tahun 2016 di Garut.
Menurutnya, pelanggan listrik di Garut setiap bulannya diwajibakan untuk membayar pajak PJU. Dana terkumpul tersebut dalam realisasi belanja hanya mencapai sekitar 10 persen dari jumlah pendapatan. Berangkat dari temuan tersebut, GGW juga menduga telah terjadi penyimpangan anggaran proyek penataan PJU dengan indikasi, meski tiap tahun mendapat dana dari APBD untuk penataan PJU akan tetapi ternyata masih banyak PJU yang rusak karena tidak dirawat.