kievskiy.org

Terberat, Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pangandaran

ILUSTRASI.*/ ISTIMEWA
ILUSTRASI.*/ ISTIMEWA

BANDUNG, (PR).- Dari delapan kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Pangandaran menjadi yang terberat. Ironisnya, jumlah dukungan calon perseorangan di Pilkada Pangandaran justru yang paling sedikit.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Divisi Teknik Penyelenggaraan Endun Abdul Haq mengatakan, jumlah syarat dukungan tersebut berdasarkan Undang-undang 10/2016. Dalam aturan itu, jumlah syarat dukungan calon perseorangan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah.

Dia menyebutkan, kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 1.000.000 jiwa, maka syarat dukungannya ialah jumlah penduduk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dikalikan 6,5 persen. Untuk daerah yang jumlah penduduknya 500.000-1.000.000 jiwa, pengalinya jadi 7,5 persen. Adapun daerah dengan penduduk 200.000-500.000 jiwa, pengalinya ialah 8,5 persen.

"Nah, dari delapan kabupaten/kota ini, semuanya punya penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa kecuali Pangandaran. Pangandaran itu penduduknya di bawah 500.000 jiwa. Jadi, syaratnya itu jumlah DPT dikali 8,5 persen. Syarat jumlah dukungan itu ditambah dengan syarat sebaran pendukungnya," kata Endun, Senin 28 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, syarat sebaran pendukung calon perseorangan tersebut ditentukan dari jumlah kecamatan yang ada di suatu kabupaten/kota. Syaratnya, kata dia, warga yang mendukung calon perseorangan harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di suatu kabupaten/kota.

Khusus untuk di Pangandaran, dia memaparkan, calon perseorangan mesti memiliki dukungan sebanyak 27.211 pemilih, yang tersebar di 6 kecamatan. Jumlah dukungan itu ialah 8,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu yang terakhir, yakni sebanyak 320.118 pemilih.

Meskipun secara persentase lebih besar, jumlah dukungan calon perseorangan di Pilkada Pangandaran lebih sedikit dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya. Misalnya, Di Pilkada Kota Depok, calon perseorangan harus memiliki dukungan 85.107 pemilih, yang tersebar di 6 kecamatan.

Sementara di Pilkada Kabupaten Bandung, calon perseorangan harus memiliki dukungan 153.443 pemilih, yang tersebar di 16 kecamatan. Di Pilkada Kabupaten Sukabumi, calon perseorangan harus memiliki dukungan 118.691 pemilih, yang tersebar di 24 kecamatan. Di Pilkada Kabupaten Karawang, calon perseorangan harus memiliki dukungan 108.548 pemilih, yang tersebar di 16 kecamatan.

Di Pilkada Kabupaten Cianjur calon perseorangan harus memiliki dukungan 108.354 pemilih, yang tersebar di 17 kecamatan. Di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon perseorangan harus memiliki dukungan 88.820 pemilih, yang tersebar di 20 kecamatan. Di Pilkada Kabupaten Indramayu, calon perseorangan harus memiliki dukungan 87.959 pemilih, yang tersebar di 16 kecamatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat