kievskiy.org

Pajak Retribusi Bukan Cari Duit tapi Fokus Pengendalian

SAAT rapat paripurna penetapan lima Raperda diwarnai interupsi, DPRD Kab Pangandaran melakukan skorsing waktu, Senin, 28 Oktober 2019.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
SAAT rapat paripurna penetapan lima Raperda diwarnai interupsi, DPRD Kab Pangandaran melakukan skorsing waktu, Senin, 28 Oktober 2019.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN

PANGANDARAN,(PR).- Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, dinamika dalam proses penetapan sebuah payung hukum itu merupakan hal yang biasa. Hal tersebut disampaikannya usai rapat paripurna bersama Pemerintah Kab. Pangandaran digelar. 

"Dari lima Raperda dalam musyawarah itu ada tiga Raperda yang ditunda, dua Raperda kita tetapkan jadi Perda yaitu Perda tentang OPD dan Perda tentang Limbah Domestik," ujar Asep, Senin, 28 Oktober 2019.

Sedangkan tiga Raperda yang ditunda, lanjut Asep, yaitu Raperda tentang Tuntutan Ganti Rugi, tentang Sempadan dan tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Dijelaskan Asep, DPRD bersama Pansus, lalu Pansus melaporkan, dan itu normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi persoalannya, perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 memang melahirkan persoalan-persoalan baru, pertama karena adanya ketidaksiapan yang kedua yaitu ada kewenangan daerah yang memang dialihkan ke provinsi, dan provinsi pun belum begitu optimal dalam menjaga maupun melaksanakan undang-undang tersebut.

"Salah satunya tentang Sempadan. Ini harusnya ada sebuah komunikasi. Bupati khawatir kalau sempadan ini bukan ranahnya daerah, nanti kan mana yang bisa oleh pemerintah daerah dan mana yang bida oleh provinsi. Nah pak Bupati ini pengen kejelasan seperti itu," ungkapnya. 

Apalagi kata Asep saklek menurut perundang-undangan, bahwa pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi di Undang-Undang 23 tahun 2014. 

"Lampirannya pun sangat jelas, kewengangan, maka tekniknya yang mengatur itu oleh Peraturan Gubernur. Nah itu tadi kadang-kadang pemerintah provinsi maupun pusat tidak mengerti keadaan eksisting di Pangandaran," ucapnya. 

Ada saran

Termasuk yang persoalan OPD pun, menurut Asep, sebenarnya ada saran terkait dengan hasil harmonisasi pihaknya dengan Kanwil Kemenhumham. Kanwil Kemenhumham, melihat ada beberapa urusan.

"Salah satu contoh ada pemisahan antaranya BPBD dengan Pemadam Kebakaran, sementara kebakaran itu menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Kadang-kadang menurut kacamata pemerintah provinsi maupun pusat harus begini dan begitu, tapi kalau bagi dinas ada gak orangnya, ada gak anggarannya, maka pemerintah melakukan kajian, agar anggarannya bisa efisiensi dan bisa pro rakyat bukan hanya untuk jabatan dan sebagainya, nah yang seperti ini yang bisa membedakan sudut pandang," ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat