kievskiy.org

“Gercep” Layanan Kependudukan Resmi Beroperasi di Bekasi

WARGA tengah mengurus administrasi kependudukan di Gerai Cepat Layanan Kependudukan di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Oktober 2019. Pembukaan gerai ini menjadi inovasi baru yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempermudah pelayanan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
WARGA tengah mengurus administrasi kependudukan di Gerai Cepat Layanan Kependudukan di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Oktober 2019. Pembukaan gerai ini menjadi inovasi baru yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempermudah pelayanan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka Gerai Cepat (Gercep) Layanan Kependudukan di Sentra Grosir Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu, 30 Oktober 2019. Gercep menjadi gerai pertama yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi yang berlokasi di pusat perbelanjaan.

Dipilihnya pusat perbelanjaan sebagai lokasi pelayanan, merupakan upaya untuk memudahkan warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan. “Jadi kalau ke kantor pemda mungkin terlalu jauh, jadi dibuat di sini. Prinsipnya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Eka Supria Atmaja usai meresmikan Gercep.

Diungkapkan Eka, Gercep merupakan bagian dari rencana Pemkab Bekasi untuk mendirikan Mal Pelayanan Terpadu. “Sesuai dengan semangat baru yakni Bekasi baru Bekasi bersih, maka kami inginnya memberi kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan pelayanan,” ucapnya.

Meski diklaim pelayanan cepat, Gercep tidak memberlakukan sistem pelayanan satu hari (one day service). Warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan tetap harus menunggu hingga tiga hari sampai dokumennya terbit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, one day service tidak diberlakukan lantaran untuk mencegah gangguan teknis, terutama dalam sistem yang terkoneksi internet.

One day service menyangkut ketergantungan kami terhadap aplikasi. Misal aplikasi atau sistemnya terjadi gangguan, off, kemudian masyarakat tahunya sehari langsung jadi, mereka bisa complain. Belum lagi jumlah pemohonnya relatif tinggi,” ucap dia.

Meski begitu, Hudaya menegaskan, pengurusan administrasi di Gercep lebih cepat dibanding di Kantor Disdukcapil. Dokumen kependudukan yang biasanya memerlukan waktu hingga tujuh hari, kini hanya cukup tiga hari.

Percepatan pengurusan ini dilakukan setelah Disdukcapil memberlakukan tanda tangan elektronik pada seluruh dokumen kependudukan.

“Biasanya akta kelahiran selesai tujuh hari, di sini tiga hari. Karena misalnya aplikasinya off di hari pertama, masih ada jeda di hari kedua. Tapi jika di hari kedua masih off, maka saya akan turun tangan menandatangi langsung, secara manual. Ini sudah diantisipasi,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat