kievskiy.org

Tambang Bukit di Perum Abdi Negara Kota Tasikmalaya Dihentikan

WARGA melintasi deretan rumah di dekat bukit yang tengah digali dan dikeruk di kawasan Perumahan Abdi Negara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 November 2019. Dinas ESDM Jabar menghentikan aktivitas penambangan bukit di Perumahan  tersebut.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR
WARGA melintasi deretan rumah di dekat bukit yang tengah digali dan dikeruk di kawasan Perumahan Abdi Negara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 November 2019. Dinas ESDM Jabar menghentikan aktivitas penambangan bukit di Perumahan tersebut.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR

TASIKMALAYA, (PR).- Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan aktivitas penambangan bukit di kawasan Perumahan Abdi Negara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Praktik penambangan tersebut diduga dilakukan dengan dalih reklamasi dan penanggulangan bencana longsor.

Keputusan tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah Dinas ESDM Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya Yogi Galva dalam rapat pembahasan di Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 5, Kota Tasikmalaya, ‎Selasa, 5 November 2019.

Yogi meminta alat-alat berat untuk mengeruk dan mengangkut hasil tambang keluar dari area tersebut. Keputusan itu diambil setelah Yogi mendengarkan pemaparan dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Polsek Mangkubumi serta pemilik tanah dan pelaku usaha tambang dalam rapat itu.

Hasilnya, praktik penambangan tersebut diketahui tak memiliki izin serta dalih reklamasi dan penanggulangan longsor justru tak sesuai aturan yang berlaku. "Kita kan sudah konfirmasi tadi ke BPBD ke LH bahwa itu tidak, bukan kategori reklamasi yang sebagaimana dimaksud di Undang Undang (No) 4/2009," ucapnya. Dalih pelaku penambangan terkait kegiatannya mengeruk bukit adalah bagian dari reklamasi dan penanggulangan bencana tak bisa diterima lantaran tak memiliki izin usaha pertambangan. Kegiatan reklamasi, tutur Yogi, mestinya didahului oleh mendapatkan izin tersebut. 

Hasil rapat itu mempertegas bahwa pengerukan bukit merupakan aktivitas penambangan bukan reklamasi dan penanggulangan longsor sebagaimana yang dikemukakan oleh pelaku penggalian. "Dengan tidak adanya izin usaha pertambangan dipersilahkan untukk urus izinnya dan hentikan kegiatannya sebelum dapat izin, wajar kan sesuai aturan itu," ucap Yogi. 

Dalih reklamasi, tambang sempat diteruskan

Kasus tersebut mengemuka saat petugas ESDM melakukan pembinaan serta pengawasan di lokasi tersebut. "Ternyata di lapangan menemukan itu, kalau tidak berizin biasanya kita kasih surat," ujarnya. Surat teguran bahkan telah dilayangkan beberapa kali. "Sudah dua kali (mengirimkan surat) dan yang ketiga mereka berdalih bahwa ini reklamasi dan penanggulangan bahaya longsor," ujarnya. 

Hal senada dilontarkan Kepala Bidang Kajian Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Didin Syaripudin. Didin memastikan penambangan di bukit yang juga berlokasi di belakang Hotel Mangkubumi tersebut belum memiliki izin.

Klaim reklamasi pun mentah lantaran upaya pemulihan lahan di bukit yang sempat longsor itu mesti berupa jaminan kepada Pemprov Jabar selepas penambang memperoleh izin. Persoalannya, bagaimana mungkin reklamasi dilakukan sedangkan izin penambangnya pun tak dimiliki. "Kalau sekarag mah kan harus ada jaminan, jaminan reklamasi (dari) provinsi," tuturnya.

Dalam dokumen surat antara pelaku penambangan, pemilik lahan dan Dinas ESDM Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya terungkap pelaku pengerukan dan pengerukan pasir itu adalah CV Yudisyrazz. Sedangkan pemilik lahan bukit bernama Wahyu Tri Rahmadi. Wahyu memberikan kuasa kepada Tjahja Wandawa untuk mewakilinya. Dalam rapat tersebut, Tjahja yang merupakan anggota DPRD Kota Tasikmalaya itu juga hadir. Tjahja tak mempersoalkan jika memang penambangan di lahan Wahyu bakal ditutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat