kievskiy.org

Mak Iyah, Wanita Usia 100 Tahun Sebatang Kara di Cianjur Memperoleh Bantuan

MAK Iyah (100) saat berada di kediamannya di Kampung Baru, Kupa RT5/3, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, belum lama ini. Puluhan tahun hidup sebatang kara, Mak Iyah belum tersentuh bantuan dari pemerintah terkait sehingga terpaksa hidup mengandalkan bantuand dari tetangga sekitar.*/SHOFIRA HANAN/PR
MAK Iyah (100) saat berada di kediamannya di Kampung Baru, Kupa RT5/3, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, belum lama ini. Puluhan tahun hidup sebatang kara, Mak Iyah belum tersentuh bantuan dari pemerintah terkait sehingga terpaksa hidup mengandalkan bantuand dari tetangga sekitar.*/SHOFIRA HANAN/PR

HARAPAN untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, sedikit demi sedikit dirasakan oleh Rukiyah (100) atau akrab disapa Mak Iyah. Wanita yang hidup seorang diri di Kampung Baru Kupa RT 05/03, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet itu, mulai mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak yang berempati atas nasibnya.

Selama puluhan tahun, Mak Iyah diketahui tinggal seorang diri di gubuk reyot yang bisa ambruk sewaktu-waktu. Ia memang memilih tinggal seorang diri, sejak ditinggal meninggal suami dan putrinya. Sekalipun diajak tinggal bersama tetangga, Mak Iyah seringkali merasa tidak nyaman dan justru ingin kembali ke rumah.

Berdasarkan informasi, Mak Iyah sebenarnya dikelilingi sejumlah saudara. Namun, ia enggan untuk tinggal bersama karena lebih kerasan untuk tetap tinggal di rumahnya. Walaupun sudah sangat lapuk, berlubang, dan terbuat dari bilik bambu yang lapuk dimakan usia.

Hal itu, lantas menjadi perhatian Kementerian Sosial yang langsung bergerak cepat. Tim dari Sub Direktorat Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial segera berkunjung ke kediaman Mak Iyah. ”Setelah datang dan melakukan pendataan, kami akan memberikan bantuan. Antara lain untuk merehabilitasi rumah Mak Kiyah yang tergolong sebagai rutilahu,” ujar Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial RI, Mochammad Slamet Santoso, Rabu, 6 November 2019.

Menurut dia, sebenarnya Kemensos sudah mendapat usulan rehab rutilahu sejak 2018. Akan tetapi, langkah tersebut terkendala status lahan yang bukan milik pribadi. Dengan kata lain, hingga saat ini persyaratan terkait status lahan belum terpenuhi.

Slamet pun menjelaskan, akhirnya dilakukan koordinasi dengan ketua RT, RW, desa, kecamatan, hingga Dinas Sosial Cianjur agar segera mengusulkan kembali pengajuan rehabilitasi rutilahu yang ditempati Mak Iyah. Ia mengatakan, adanya usulan dari dinas setempat maka penanganannya pun dapat dilakukan dengan cepat.

”Intinya,Kementerian Sosial RI menunggu usulan secepatnya dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk membantu Mak Iyah ini. Kami menjamin prosesnya tidak akan berbelit-belit,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat