kievskiy.org

RSUD Kabupaten Bekasi Raih Pelayanan Publik Terbaik

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memberikan penghargaanpada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju. Penghargaan diberikan kepada RSUD Kabupaten Bekasi atas pelayanan publik terbaik.*/TOMMY ANDRYANDY/PR
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memberikan penghargaanpada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju. Penghargaan diberikan kepada RSUD Kabupaten Bekasi atas pelayanan publik terbaik.*/TOMMY ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi berhasil meraih penghargaan pelayanan publik dengan predikat sangat baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini merupakan penghargaan yang keempat kalinya diterima sejak tahun 2016.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Penyerahan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik tahun 2019.

Menanggapi penghargaan tersebut, Uju mengaku bangga salah satu organisasi perangkat daerahnya diapresiasi di tingkat nasional. Uju mengatakan penghargaan tersebut merupakan motivasi untuk seluruh perangkat daerah dalammemberikan pelayanan terbaik bagi warga Kabupaten Bekasi.

“Ini merupakan motivasi untuk memberikan kemudahan, dan juga mudah-mudahan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. Sejalan dengan harapan Bupati, mewujudkan Bekasi baru Bekasi bersih,” ujarnya dalam wawancara, Jumat, 8 November 2019.

Menurut dia, prestasi ini harus menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya. Terlebih penghargaan yang diterima RSUD Kabupaten Bekasi hingga empat tahun berturut.

“Kami ingin semua diupayakan lebih maksimal lagi. RSUD, yang telah menerima penghargaan di tahun keempat, kami prioritaskan peningkatan layanannya, tinggal beberapa hal lagi yang perlu disempurnakan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian  PANRB telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu kepada pemerintah daerah terpilih di lingkup Wilayah I, yang mencakup 11 Provinsi dan 80 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi menunjuk tiga perangkat daerah sebagai objek penilaian pelayanan publik, yakni RSUD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berdasarkan  PermenPANRB nomor 17 tahun 2017, instrumen evaluasi pelayanan publik tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan, serta Inovasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat