kievskiy.org

Terbukti Hilangkan Dokumen C1, Lima Anggota PPK di Bekasi Masuk Bui

Pemilu 2019.*/ANTARA
Pemilu 2019.*/ANTARA

CIKARANG, (PR).- Lima orang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat terpaksa mendekam di balik jeruji setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, pada Pemilihan Legislatif dan Presiden, April lalu.

Mereka terbukti melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda 10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Haerdin, Senin 11 November 2019.

Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, hukuman tersebut sudah bersifat final. Sehingga, tidak dapat dilakukan proses keringanan. “Kalau keringanan hukuman paling bisanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun,” kata dia.

Salah seorang anggota PPK tersebut, Abuy mengaku menyayangkan upaya bandingnya yang ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia pun menyayangkan kasus ini yang harus mereka hadapi sendiri tanpa bantuan hukum dari KPU.

”Kami dari PPK Cikarang Barat merasa keberatan dengan hasil ini, karena harapan kami KPU bisa membantu dan mengadvokasi terkait permasalahan hukum yang sedang kami hadapi. Kami hari ini dilepas begitu saja tanpa ada pengacara dari KPU. Akhirnya kami merasa telah menjadi korban dalam persoalan ini,” kata Abuy.

Abuy menjelaskan, kasus yang menimpa dia beserta empat rekan yang lain berawal saat penyandingan data pada 19 Agustus 2019. Pada saat itu, C1 hologram di 12 TPS di Desa Telaga Murni tidak ada. Sehingga itu menjadi bahan aduan dari Partai Nasdem.

Menurut Abuy, KPU Kabupaten Bekasi seharusnya tidak melibatkan PPK dalam proses tersebut. Alasannya karena surat tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan telah habis pada 30 Juni 2019.

Bahkan, pihaknya pun telah menyampaikan kotak suara hasil penghitungan di kecamatan pada KPU Kabupaten Bekasi pada 1 Mei 2019 dan telah ditandatangani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat