kievskiy.org

Polisi Tangkap 3 Penambang Kapur Liar di Pangandaran

WAKAPOLRES Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana  memberikan keterangan pers kasus penambangan batu kapur illegal di wilayah Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Kamis 14 November 2019.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR
WAKAPOLRES Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana memberikan keterangan pers kasus penambangan batu kapur illegal di wilayah Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Kamis 14 November 2019.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR

CIAMIS, (PR).- Polres Ciamis menutup tiga lokasi penambangan batu kapur di perbukitan kapur Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Dari lokasi penambangan yang diduga tanpa mengantongi izin, petugas mengamankan lima unit alat berat (excavator) serta truk pengangkut .

Selain itu polisi juga mengamankan tiga pelaku penambangan liar , yakni US (32) dan AS (35), duanya warga Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran  serta An (36)  warga Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.  Termasuk mengamankan dua buah buku catatan hasil penambangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, di wilayah tersebut terdapat penambangan batu kapur. Hasil penyelidikan, usaha tersebut ternyata tidak memiliki izin, pada Rabu, 13 November 2019, sore lokasi penambangan ditutup,” tutur Waka Polres Ciamis Komisaris Polisi (Kompol) Lalu Wira Sutriana, Kamis 14 November 2019.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar serta Paur Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih, lebih lanjut dia mengatakan usaha penambangan batu kapur yanng berada di lokasi tersebut  sudah mulai berlangsung sekira satu tahun.  “Aktivitasnya hanya sesuai dengan pesanan,” kata Wira.

Dalam perkembangannya, lanjutnya, memasuki Bulan November ini aktivitas penambangan meningkat tajam. Dari yang semula hanya menggunakan peralatan tradisional, penambangan batu kapur yang berada di perbukitan tersebut, pengusaha mendatangkan alat berat.

“Dari tiga titik penggalian batu kapur, kami amankan lima lat berat, selain itu lokasi penambangan dipasang garis polisi. Alat berat yang diamankan masih tetap berada di lokasi penambangan, seluruh aktivitas juga berhenti. Kami juga masih mendalami keberadaan lima unit alat berat yang dipakai untuk menggali,” kata Wira.

Lebih lanjut dia mengatakan penambangan liar di perbukitan kapur  berpotensi merusak lingkungan. Terlebih pada musim penghujan, dikhawatirkan memicu longsor. “Paling tidak kerugiannya lingkungan menjadi rusak. Apalagi musim hujan, potensi longsor bakal semakin tinggi. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar menambahkan lokasi penambangan yang termasuk kategori galian C tersebut berada di satu hamparan perbukitan. Sesuai ketentuan , usaha penambangan mineral tetap harus mengantongi izin. Pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman 10 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat