kievskiy.org

Polisi Ringkus 2 Penjambret HP Pelajar di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya

POLSEK Pagerageung menggelandang dua tersangka penjambretan di Mapolsek Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 14 November 2019. Para tersangka menjambret telefon genggam seorang pelajar di Jalan Cisirna, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Senin lalu.*/Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota
POLSEK Pagerageung menggelandang dua tersangka penjambretan di Mapolsek Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 14 November 2019. Para tersangka menjambret telefon genggam seorang pelajar di Jalan Cisirna, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Senin lalu.*/Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota

SINGAPARNA, (PR).- Polsek Pagerageung meringkus dua tersangka penjambretan telefon genggam milik pelajar di Jalan Cisirna,  Kampung Cisirna,  RT 03, RW 02, Desa Tanjungkerta, Kecamata Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dua tersangka yang kena cokok tersebut adalah Devi Hermansyah, 26 tahun dan FA, 16 tahun. Awalnya, kedua tersangka tengah berboncengan saat melintasi tempat kejadian perkara pada Senin 11 November 2019, sekira pukul 17.00 WIB. Devi, warga Panumbangan, Ciamis tersebut kemudian mempunyai ide untuk merampas telefon genggam milik Lia Solihat, pelajar 15 tahun yang tengah berada di lokasi tersebut. Atas dasar instruksi Devi, FA, remaja 16 tahun asal Sukaresik kemudian mengambil paksa telefon genggam korban. Mereka lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Pada Selasa (12 November 2019), ‎anggota piket beserta  Aiptu Endang Lukman, Kanit Bimas Polsek Pagerageung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian sekira pukul 21.00 WIB. Penyelidikan tersebut dibantu sejumlah anak yang bertugas melakukan pengamanan di Pesantren Suryalaya. Titik terang pelaku terkuak dari petunjuk CCTV di TKP.Polsekk dan warga pun mencokok kedua tersangka di Sukaresik.

‎"Lalu  pelaku diamankan ke Polsek Pagerageung tanpa perlawanan beserta barang bukti  1 unit sepeda  motor bebek," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, SIK dalam keterangan tertulisnya, Kamis. Setelah dinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Selain sepeda motor, petugas juga mendapati barang bukti telefon genggam kepunyaan korban. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kasus pencurian sepeda motor juga terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya belum lama ini. Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi ‎di wilayah Karangnunggal dan Cikalong. Polisi mencokok dua tersangka masing-masing berinisial K dan A.

Pengungkapan bermula dari hilangnya satu sepeda motor warga di Kampung Citoe, Desa /Kecamatan Karangnunggal pada 25 Juli 2019. K, 24 tahun ditengarai menggasak sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Tak hanya itu, ia bersama temannya, Tegar, 23 tahunyang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) juga melakukan pencurian motor yang diparkir di tepi Jalan Raya Cikalong, Kampung Sodongwangi, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Juli 2019.

Tersangka memang mempunyai niat untuk melakukan pencurian karena butuh uang untuk membayar hutang. Sebelum melakukan pencurian, tersangka nongkrong dengan  Tegar sembari minum minuman beralkohol  di sebuah warung di Kampung Pangkalan, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.

Keduanya pulang berboncengan hingga melintasi Sodongwangi. ‎Lalu, tersangka melihat satu unit sepeda motor bebekk warna biru yang sedang terparkir di pinggir jalan yang memunculan niat mencurinya. Tak butuh lama, kendaraan tersebut bisa diambil tersangka dengan mudah lantaran kuncinya masih tertancap. Sedangkan Tegar bertugas mengawasi‎ situasi. K akhirnya dicokok petugas di Panjalu, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (29 Oktober 2019).‎Penangkapan K merembet pada tersangka lain, yakni A, 39 tahun. "Dari hasil pengembangan tersangka (A) bukan hanya pemetik, dia juga membuat kunci T yang dijual kepada pelaku lain dalam hal ini atas nama saudara A," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 5 November 2019. 

Penggeledahan pun segera dilakukan di kediaman A di Cikalong. Petugas menemukan barang bukti motor curian A saat beraksi di Kampung Cijulagedug, Cikalong, Kamis 24 Oktober 2019. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat