kievskiy.org

DPRD Kota Cirebon Sahkan APBD Tahun 2020

KETUA DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa menandatangani berita acara pengesahan APBD Tahun 2020, dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin 18 November 2019.*/DOK Ani Nunung/PR
KETUA DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa menandatangani berita acara pengesahan APBD Tahun 2020, dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin 18 November 2019.*/DOK Ani Nunung/PR

CIREBON, (PR).-  DPRD Kota Cirebon akhirnya mengesahkan Raperda APBD Tahun 2020 menjadi Perda APBD Tahun 2020 dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin 18 November 2019. 

Selain mengesahkan Perda APBD Tahun Anggaran 2020, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda.

Rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020, Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon dan Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Cirebon.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,770 triliun, naik sekitar Rp 300 miliar dibandingkan APBD Tahun 2019 yang sebesar Rp 1,477 triliun.

Dari nilai APBD sebesar itu, sekitar 61 persen yakni sebesar Rp 1,1 triliun dimanfaatkan untuk belanja langsung. Sisanya yang sebesar Rp 712 miliar, digunakan untuk belanja tidak langsung yang digunakan untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial dan sejenisnya.

Pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 514 miliar, naik sekitar Rp 36 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara belanja tidak langsung sebesar Rp 695 miliar atau turun sebesar Rp 33 miliar atau sekitar 14,45 persen dibandingkan APBD 2019.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, sebelum disahkan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2020  dibahas, dikaji dan disikapi oleh fraksi-fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang kemudian ditanggapi atau dijawab langsung oleh wali kota Cirebon.

"Setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna, sesuai ketentuan Pasal 322 UU Nomor 23 Tahub 2014, raperda ini harus disampaikan kepada gubernur Jawa Barat, sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi," katanya.

Pada kesempatan tersebut Wal Kota Cirebon, Drs H. Nashrudin Azis, SH mengungkapkan, pascapengesahan APBD 2020, pelaksanaan lelang proyek sudah bisa dimulai pada Desember 2019. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat