kievskiy.org

Pencabutan Laporan dari Korban Tidak Hentikan Proses Hukum Penembakan Anak Bupati Majalengka

Penembakan/XICONTUBE
Penembakan/XICONTUBE

MAJALENGKA, (PR).- Polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Irfan Nur Alam, serta pencabutan perkara yang diajukan oleh Panji Pamungkasandi juga tidak mempengarugi jalanya penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris M Wafdan Mutaqin usai melakukan gelar perkara membahas perihal tersebut di ruang rapat Kapolres, Selasa, 19 November 2019.

“Kami baru saja melakukan gelar perkara internal membahas perihal penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka. Serta pencabutan perkara yang diajukan oleh keluarga korban, dengan melibatkan Siwas, Propam, penyidik. Hasilnya semua satu  persepsi, tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” ucap Kapolres.

Hal itu menurutnya untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian berkas perkara. Sedangkan berkas pencabutan perkara yang diajukan oleh korban akan dilampirkan ke dalam berkas perkaran selanjutnya  disampaikan ke kejaksaan.

“Kami berusaha mempercepat penyelesaian kasus ini, segera berkoordinasi dengan kejaksaan,” katanya.

Sebelum berkas dinyatakan lengkap, kepolisian juga akan terlebih dulu menggelar rekontrukasi, di lokasi kejadian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Sekaligus menyinkronkan keterangan tersangka pelaku dan saksi serta menguatkan barang bukti yang sudah diamankan.

Rekontruksi dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak tersangka, dan asas praduga tak bersalah tidak dilanggar.

Hingga saat ini menurut Kapolres sudah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik, tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka yang kesemuanya sudah dilakukan penahanan. Ketiganya didampingi oleh penasihat hukum yang sama.

Kapolres Mariyono memastika kondisi kesehatan IN, SS dan US kini dalam kondisi sehat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat