BEKASI, (PR).- Rencana penerapan sistem jalan berbayar pada ruas Kalimalang harus dikaji secara matang. Status pungutan yang akan dibebankan kepada pengendara pun harus jelas.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Al Rasyid menyikapi rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menjadikan ruas Kalimalang sebagai jalan berbayar.
“Harus jelas status pungutannya, apakah berupa retribusi atau apa?” kata Harun, Selasa 19 November 2019.
Harun mengatakan, bila bentuk pengutan di Jalan Kalimalang adalah retribusi atau pajak, tentu pemerintah daerah harus ikut andil. Dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Selain itu, pemerintah harus mengkaji soal opsi jalan alternatif lain yang tidak berbayar. Sebab di ruas Kalimalang sudah ada tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu yang berbayar.
“Masa atas bawah bayar? Oleh karenanya sarana lain harus dipikirkan juga,” katanya.
Meski demikian, Harun menyebut, sejumlah kota besar di negara maju memang sudah banyak yang menerapkan sistem ini. Bahkan dinilai cocok untuk kota yang sedang berkembang seperti Kota Bekasi.
"Pembangunan kota-kota di negara maju bahkan banyak dihasilkan dari pungutan jalan berbayar dan parkir. Maka dari itu wacana ini harus dikaji terlebih dahulu hingga matang," katanya.***