kievskiy.org

Payung Geulis hingga Bordir Tasikmalaya Masuk 22 Warisan Budaya Tak Benda

Payung Geulis asal Tasikmalaya.
Payung Geulis asal Tasikmalaya. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 22 produk seni dan kebudayaan asal Jawa Barat dinyatakan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Jawa Barat, dengan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada awal Desember 2021 lalu.

Ke-22 WBTb Jabar yaitu, Angklung Bungko, Gong Si Bolong, Bangkong Reang, Gantangan, Toleat, Rengkong, Badeng, Angklung Dogdog Lojor, Batik Dermayon, Payung Geulis, Arsitektur Kampung Pulo, Tari Cepet Sukabumi, Merlawu, Nyuguh, Jipeng, Rasi, Palakia Palean Raga, Upacara Hajat Arwah, Angklung Gubrag, Karinding, Carita Pantun Nyai Sumur Bandung, dan Bordir Tasikmalaya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, dengan jumlah itu, selama tiga tahun terakhir dirinya menjabat, sudah ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa.

Lebih jauh, jika dirinci secara total dari tahun 2013, maka sudah ada 86 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, ditambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni Aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi dan Pakuwon.

Baca Juga: Ritual Rahasia Walikota Bandung Oded M Danial Terungkap, Tidurnya Gelisah Bila Tak Dilakukan

“Jumlah itu menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga sebagai provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021. Kami optimsitis jumlahnya terus bertambah karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat banyak,” kata dia, Selasa, 14 Desember 2021. 

Dari aspek kebudayaan, pihaknya membuat rumusan khusus. Salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerja sama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.

Baca Juga: Ada Perubahan Signifikan, SE Baru Tentang Aktivitas Belajar di Tengah Nataru Dikeluarkan Kemendikbudristek

Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU No. 11/2010 tentang cagar budaya. Selain itu, pihaknya berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat