kievskiy.org

Ada Perubahan Signifikan, SE Baru Tentang Aktivitas Belajar di Tengah Nataru Dikeluarkan Kemendikbudristek

Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM.
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan lagi surat edaran mengenai kegiatan belajar-mengajar di tengah momentum Natal dan Tahun Baru dalam konteks pencegahan dan pengendalian Covid-19, Selasa, 14 Desember 2021. 

SE tersebut bernomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

SE itu keluar merespons pembatalan PPKM Level 3, sekaligus membatalkan SE sebelumnya yang berjudul serupa, yakni SE Nomor 29 Tahun 2021. 

SE Nomor 32 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021. 

Baca Juga: Ritual Rahasia Walikota Bandung Oded M Danial Terungkap, Tidurnya Gelisah Bila Tak Dilakukan

Tembusan SE ditujukan untuk Mendikbudristek dan Kepala Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Terdapat beberapa perubahan dalam SE yang isinya terdiri dari 7 poin ini. Perubahan yang signifikan dalam SE Nomor 32, bila dibandingkan dengan SE Nomor 29, adalah bahwa kegiatan belajar-mengajar kali ini dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022. 

Tidak ada penegasan mengenai keharusan untuk tidak libur sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 29. 

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful - NCT 2021 dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat