kievskiy.org

UMK di Jabar Tahun 2020, Tertinggi Kabupaten Karawang, Terendah Kota Banjar

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengikuti agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat 22 November 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengikuti agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat 22 November 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah di Jabar.

Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. 

Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.

Adapun dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kab. Bekasi (Rp 4.498.961,51), Kota Depok (Rp 4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp 4.169.806,58).

Sementara itu selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kab. Ciamis (Rp 1.880.654,54), Kab. Kuningan (Rp 1.882.642,36), serta Kab. Majalengka (Rp 1.944.166,36).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan. 

"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan)," kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat 22 November 2019.

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat