kievskiy.org

Potensi Bencana Tinggi, Purwakarta Harus Punya BPBD

ILUSTRASI bencana alam.*
ILUSTRASI bencana alam.*

PURWAKARTA, (PR).- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Purwakarta masuk dalam Program Legislasi Daerah 2020. Pemisahannya dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) dibutuhkan agar program penanggulangan bencana bisa lebih fokus dan masif.

Hal itu diungkapkann Kepala DPKPB Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono. “Ke depan diharapkan bisa lebih lengkap lagi. Ada lembaga yang menangani kebakaran serta bencana lainnya di luar kebakaran,” kata Wibi.

Menurut Wibi, penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD memang diperbolehkan. Terlebih, kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang hampir sama. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah 18/2016 Tentang Perangkat Daerah.

Menikmati Keindahan Taman Maya Datar Purwakarta

Namun, Wibi menilai lembaga yang khusus menangani bencana sangat dibutuhkan mengingat potensi bencana di daerahnya. "Potensi semakin berkembang sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan diperlukan lembaga penangulangan bencana secara mandiri,” katanya.

Selain itu, pembentukan BPBD bisa ikut mendorong koordinasi dan penyaluran bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat secara langsung. Sehingga, program penanggulangan bencana di Kabupaten Purwakarta menjadi lebih optimal dan efektif.

Saat ini, pemerintah daerah melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih merancang kebutuhan anggaran dan pegawai untuk lembaga tersebut.

“Diharapkan mulai 1 Januari 2021 sudah ada lembaga BPBD di Purwakarta,” ujar Wibi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat