kievskiy.org

Jalan Kalimalang Berbayar Belum Tentu Diberlakukan 2020

DINAS Perhubungan Kota Bekasi memutuskan untuk memasang portal pembatas ketinggian jelang Jalan K. H. Noer Alie Kalimalang dari arah tol Jakarta Outer Ring Road.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR
DINAS Perhubungan Kota Bekasi memutuskan untuk memasang portal pembatas ketinggian jelang Jalan K. H. Noer Alie Kalimalang dari arah tol Jakarta Outer Ring Road.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR

BEKASI, (PR).- Kebijakan sistem jalan berbayar di ruas Kalimalang belum tentu diberlakukan pada tahun 2020.

Ada empat komponen yang harus terpenuhi lebih dulu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan usai bertemu dengan perwakilan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Baca Juga: Status Pungutan di Jalur Kalimalang Mesti Diperjelas

"Tahun 2020 itu masih masa perencanaan kebijakan ERP, karena untuk direalisasikan ada empat komponen yang harus dipersiapkan lebih dulu," kata Johan, Minggu, 24 November 2019.

Komponen dimaksud mulai dari kelembagaannya, hukum, teknis, hingga pembiayaan.
Komponen hukum ini tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011

Tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Sesuai PP tersebut, ruas jalan yang berstatus sebagai jalan nasional tidak diperbolehkan untuk direkayasa.

Baca Juga: Menanti Wajah Baru Kalimalang: Dari Pusat Kebudayaan hingga Tempat Swafoto

"Kalau pun akhirnya harus melakukan perubahan PP, tentu waktu yang diperlukan tidak sebentar," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat