kievskiy.org

BNN Gerebek Produsen PCC Berkedok Pabrik Sumpit di Tasikmalaya

PETUGAS Badan Narkotika Nasional memperlihatkan barang bukti pil PCC dan mesin pembuatnya di sebuah pabrik rumahan, Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu, 27 November 2019.*
PETUGAS Badan Narkotika Nasional memperlihatkan barang bukti pil PCC dan mesin pembuatnya di sebuah pabrik rumahan, Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu, 27 November 2019.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

TASIKMALAYA, (PR).- Badan Narkotika Nasional menggerebek pabrik sumpit yang menjadi lokasi pembuatan pil PCC di Tasikmalaya.

Tepatnya di Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, RT 04 RW 08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Dalam sehari, pabrik tersebut bisa memproduksi 120 ribu pil yang diedarkan ke berbagai wilayah.

Baca Juga: 5.535 Butir PCC Disita dari Rumah SA, Pemodal Pabrik PCC Ilegal

Penggerebekan berlangsung pada Selasa, 26 November 2019, pukul 14.45 WIB. Petugas BNN bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Barat, BPOM dan Polda Jabar mencokok tiga terduga yang bekerja di pabrik tersebur.

Mereka masing-masing adalah MJP, 24 tahun, HE, 39 tahun dan SU, 38 tahun. Petugas menyita barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat press/packing, kompresor dan plastik pengemasan.

Selain itu, barang bukti narkoba golongan 1 jenis carisorodol berupa pil merk zenith yang disimpan dalamn karung plastik serta beberapa dus pil merek carnophen turut disita.

DEPUTI Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyampaikan keterangananya dalam konferensi di sebuah pabrik rumahan, Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu 27 November 2019.*
DEPUTI Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyampaikan keterangananya dalam konferensi di sebuah pabrik rumahan, Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu 27 November 2019.*

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, penggerebekan pabrik pil PCC tersebut merupakan rentetan pengungkapan lain yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Kilometer 07, Desa Kretek Gombong, Kabupaten Kebumen dan Jalan Patimura 1, Desa Buntu, RT 2 RW 4, Kelurahan Kroya, Kecamatan Cilacap, Kota Cilacap.

Pengungkapan tersebut terjadi di hari yang sama dan nyaris berlangsung bersamaan. Di Gombong, petugas meringkus empat terduga dengan barang bukti 2 dus kardus berisi 60 ribu butir narkotika jenis carisorodol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat