kievskiy.org

Bank Emok Jerat Warga Kabupaten Tasikmalaya

ILUSTRASI.*
ILUSTRASI.* /ANTARA ANTARA FOTO

ACENG, 52 tahun, warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya masih ingat betul pengalaman pertamanya meminjam uang sekira empat tahun lalu.

Saat itu, Aceng butuh modal untuk membeli perlengkapan bengkel kendaraannya yang berlokasi di Rajapolah. Ia kebingungan mesti mencari pinjaman hingga sebuah informasi yang beredar di warga terdengar.

"Ada katanya yang bisa meminjamkan uang tetapi aturannya jumlah peminjam uang harus 10 orang," kata Aceng saat ditemui di bengkelnya, Desa Manggungjaya, Kamis 28 November 2019.

Baca Juga: Semburan Air Jadi Tempat Rekreasi

Ia tertarik dan mulai mencari sembilan peminjam lain demi memenuhi syarat tersebut.

Setelah syarat terpenuhi, kelompok peminjam tersebut mengadakan pertama perdana di rumah salah satu anggotanya.

Urusan berkumpul itu diserahkan Aceng kepada isterinya. Pasalnya, ia sibuk bekerja serta memang kaum hawalah yang lebih banyak mewakili kegiatan kumpul-kumpul itu.

Dua orang dari perwakilan bank penyalur dana pun hadir dalam pertemuan. Di sana, para peminjam, aturan mengenai pengucuran dana makin dipertegas.

Salah satunya terkait sistem tanggung renteng sebagai syarat peminjaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat