kievskiy.org

Ngutip Uang Jajan Itu Korupsi

KEJARI Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari (berkerudung) berinteraksi dengan salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cikarang Pusat, Selasa, 10 Desember 2019. Penyuluhan hukum berbentuk jaksa bercerita ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
KEJARI Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari (berkerudung) berinteraksi dengan salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cikarang Pusat, Selasa, 10 Desember 2019. Penyuluhan hukum berbentuk jaksa bercerita ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

MENDATANGI ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cikarang Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari memulai kisahnya.

Mengawali dengan pengenalan profesi seorang jaksa, Mahayu lantas bercerita tentang korupsi.

Bagaimana praktik nakal itu terjadi dan seperti apa bahayanya?

Baca Juga: Ada Car Free Night di Kawasan Puncak Bogor Saat Tahun Baru, Ini Jalur yang Tak Bisa Dilewati

Di hadapan ratusan siswa ini, Mahayu menceritakan bagaimana korupsi itu bisa terjadi dan dampaknya ditimbulkan.

Menurut dia, korupsi telah mampu mengakibatkan pertumbuhan suatu bangsa terhambat.
Pembangunan terganggu dan kesejahteraan tidak dirasakan rakyatnya.

“Maka dari itu, tidak boleh tuh yang namanya ngutip uang sana-sini, ngutip uang jajan apalagi ngutip biaya sekolah. Itu artinya kita sudah korupsi. Yang dikorupsi siapa? Orang tua kita tentunya,” ucap dia di harapan para siswa yang terlihat begitu menyimak penyampaian Mahayu, Selasa, 10 Desember 2019.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) 2019 yang digelar Kejari Kabupaten Bekasi.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dikemas menarik dengan gaya menyerupai jaksa yang sedang bercerita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat