kievskiy.org

8 Hari Jelang Batas Akhir Penangguhan UMK, Disnakertrans Jabar: Belum Ada Perusahaan yang Mengajukan

ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.*
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Delapan hari jelang batas akhir pengajuan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat belum menerima usulan penangguhan dari perusahaan.

Untuk diketahui Gubernur telah menetapkan UMK 2020 pada 21 November 2019 dan perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi ketetapan tersebut bisa mengajukan penangguhan hingga 20 Desember 2019 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M Ade Afriandi mengatakan, jelang delapan hari penutupan pengajuan penangguhan UMK pihaknya belum menerima usulan penangguhan tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Pramugari Garuda, Jokowi: Bukan Urusan BUMN Lagi

Sejauh ini Disnakertrans di 27 kota dan kabupaten di Jabar tengah gencar melakukan sosialisasi UMK 2020 kepada seluruh perusahaan di daerah.

"Kami belum dapat laporan (penangguhan UMK, red) yang saya tahu baru sosialiasasi soal UMK. Terakhir 20 Desember untuk pengajuan, ada sisa 8 hari, kalau tidak ada ya itu harapan kamu, berarti semua menjalankan ketetapan UMK 2020," ujar Ade, Kamis 12 Desember 2019.

Diakui dia, jika melihat tren perusahaan yang melakukan penangguhan UMK dalam dua tahun terakhir kebanyakan perusahaan garmen.

Baca Juga: Teror Belasan Ular Kobra Resahkan Warga di Purwakarta

Mereka sendiri sudah melakukan pembahasan masalah dan solusinya melalui task force dalam 100 hari pertama Ade bertugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat