kievskiy.org

Kakek Tua di Majalengka Perkosa Anak Usia 12 Tahun, Korban Dibungkam dengan Ancaman

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek berusia 66 tahun asal Kabupaten Majalengka perkosa anak usia 12 tahun yang selama ini menjadi sahabat cucunya. 

Bahkan aksi bejatnya tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2021.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi disertai Ajun Komisarisn Polisi Febry Samosir, Senin 20 Desember 2021, terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek tersebut, berawal dari kecurigaan orang tua anak yang melihat ada kejanggalan dari prilakunya.

Melihat tingkah buah hatinya berubah, si anak langsung ditanya orang tuanya dan akhirnya menerangkan apa yang selama ini telah dialaminya.

Baca Juga: Pengemudi GoCar Bantah Perkosa Perawat, Berdalih Suka Sama Suka

“Korban ini bersahabat dengan cucu pelaku, rumahnya bertetangga sehingga sering main ke rumah pelaku. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak Tahun 2019 dan kasusnya baru terungkap pada November kemarin. Karena si anak diancam pelaku,” ucap Kapolres Edwin.

Korban semula dibujuk oleh pelaku ketika main ke rumahnya, korban yang polos bersedia mengikuti keinginan pelaku.

Namun setelah itu korban mendapat ancaman jika memberitahukan kepada orang lain atau kepada orang tuanya maka anak akan di tampar atau dianiaya.

Anak kecil yang mendapat ancaman cukup kasar menurutinya dan cukup lama korban mendapat tekanan mental tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat