kievskiy.org

KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Soal Kasus Suap

PETUGAS melakukan perbaikan  tulisan
PETUGAS melakukan perbaikan tulisan /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Baca Juga: Harimau Masuk Kampus, Petugas BKSDA Dikerahkan

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, juga sebuah mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Baru 20 Menit Tinggalkan Dermaga, Penumpang KMP Mulia Panik Seorang ASN Terjun ke Laut

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat pada 8 Mei 2019 telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat