kievskiy.org

Kronologi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg hingga Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan

Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat /Tangkapan layar Twitter Tangkapan layar Twitter


PIKIRAN RAKYAT - Kasus tabrak lari yang menewaskan  dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat akhirnya ditemukan fakta baru.

Tiga orang oknum Anggota TNI AD diduga terlibat dalam tabrak lari sejoli tersebut. Mereka kemudian diduga membuang jenazah kedua korban hingga ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Mendengar anggotanya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk menindak oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang.

Panglima meminta ketiga anggota TNI AD itu untuk diberi hukuman pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga: Dinilai Membully Anies Baswedan, PSI Disebut Cari Sensasi Jokowi, Rocky Gerung Tantang Giring Usung Capres

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," katanya, dalam ketarangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 25 Desember 2021.

Adapun tiga orang tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak.

Kronologi tabrak lari di Nagreg

Kronologi kejadian tabrak lari di Nagreg bermula  saat kedua ABG itu sedang melintas menuju arah Bandung pada 8 Desember 2021.

Namun, saat di depan SPBU Pandai (Pom Bensin Nagreg), motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil berwarna hitam dari arah berlawanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat