kievskiy.org

Gara-gara Berebut Warisan, Nekat Palsukan Dokumen hingga Terancam Kurungan Penjara

Sidang berebut warisan.*
Sidang berebut warisan.* /YEDI SUPRIADI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke dalam perkara kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Hakim ketua Edison pun melanjutkan perkara pokok dan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.

Demikian hal tersebut, terungkap dalam sidang putusan sela kasus dugaan pemalsuan akta waris di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 14 Januari 2020.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Edison Muhammad menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk pokok perkara, karenanya perlu dibuktikan dalam persidangan. 

Baca Juga: Konser Akhir Kisah Cinta Si Doel Hadirkan Slank dan Iwan Fals

"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," katanya. 

Sidang yang pun ditunda Kamis 16 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Seperti diketahui dalam dakwaanya JPU Kejari Bandung Lucky dan Melur menyebutkan, terdakwa telah melakukan perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke akta otentik (akta waris). 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kapal Ikan Tiongkok Sudah Enyah dari ZEE Indonesia di Natuna

”Padahal terdakwa mengetahui kalau keterangan yang ditulisnya dalam akta ahli waris itu tidak benar,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat