PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bandung sudah mengkhawatirkan sebab menempati peringkat ketiga terbesar di Jawa Barat. Dalam setahun Pengadilan Agama (PA) Soreang sekitar 9.000 kasus perceraian atau sekitar 800 kasus per bulannya.
"PA Soreang ini status pengadilannya masih kelas dua, tapi serasa kelas satu sebab banyaknya kasus perceraian yang ditangani," kata Kepala PA Soreang, M. Nafi Muzakki, melalui Panitera PA Soreang, Adam Iskandar, saat dihubungi, Minggu 19 Januari 2020.
Jumlah kasus perceraian yang ditangani PA Soreang hanya kalah dari PA Indramayu dan PA Sumber (Kabupaten Cirebon).
Baca Juga: Kecelakan Bus Rombongan Wisatawan di Ciater Subang, Berikut Daftar Korban Tewas dan Kronologinya
"Bahkan ketika PA Cimahi, PA Ngamprah dan PA Soreang masih bersatu, maka jumlah kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat. Kini setelah dipisah pun PA Soreang menempati peringkat ketiga," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, sebagian besar kasus yang ditangani PA Soreang berupa cerai gugat atau pihak istri yang menggugat suaminya.
"Bahkan dari kasus istri mengajukan cerai gugat juga tak sedikit yang berprofesi sebagai PNS atau ASN khususnya para guru. Apakah karena makin baiknya kondisi ekonomi para guru perempuan dengan adanya tunjangan sertifikasi atau adanya faktor lain?" Katanya.
Baca Juga: Dana Desa Naik 10 Persen, Kades Tunggu Petunjuk Teknis Penyaluran
Dia mengakui masih banyak kasus perceraian di masyarakat yang dilakukan di bawah tangan tanpa melalui proses PA.