kievskiy.org

Ada Geng Lintas Pelajar, Isinya Tentang Pola Pergerakan Tawuran

Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan pengarahan di salah satu sekolah yang pelajarnya diidentifikasi kerap terlibat tawuran, Senin (27/1/2020).  Bima menyebut, pola tawuran sudah terstruktur sehingga sulit diawasi.*
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan pengarahan di salah satu sekolah yang pelajarnya diidentifikasi kerap terlibat tawuran, Senin (27/1/2020). Bima menyebut, pola tawuran sudah terstruktur sehingga sulit diawasi.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/

PIKIRAN RAKYAT - Tawuran antarpelajar yang terjadi di Kota Bogor dalam sepekan terakhir menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Bogor. Senin, 27 Januari 2020, Bima Arya mengumpulkan seluruh kepala SMA dan SMK di Kota Bogor untuk membahas bagaimana cara menanggulangi  tawuran di Kota Bogor.

Dalam  rakor tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, ada geng lintas pelajar yang terbentuk di Bogor. Pembentukan geng tersebut terpantau dalam media sosial. Dalam geng tersebut, mereka banyak membicarakan terkait pergerakan dan pola tawuran untuk bertarung satu sama lain.

“Ini pantauan kami di medsos. Bisa jadi anggotanya beberapa SMK baik itu di Kota Bogor, maupun di perbatasan. Saya enggak akan sebutkan sekolahnya, tapi sudah kita identifikasi. Kami akan tertibkan itu, mereka intens berkomunikasi di medsos, pergerakannya akan dicegah. Mayoritas pembicaraanya memang mengandung kebencian, permusuhan, dan mengatur waktu tawuran dan lain-lain,” kata Bima.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, KCIC Pantau Kesehatan TKA asal Tiongkok

Dalam kesempatan tersebut, Bima menyampaikan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Pertama, mendukung penegakan hukum bagi pelaku tawuran. Menurut Bima, penegakan hukum dinilai akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Sementara Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penegakan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2006 tentang Kentraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 9, disebutkan, Pemerintah Kota Bogor wajib melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan.

“Setiap orang dilarang buat gaduh. Nanti kita akan lakukan operasi khusus. Saya instruksikan kepada Pak Asda untuk koordinasi dengan Satpol PP, kita akan keliling. Dalam perda itu, setiap orang yang melakukan kegaduhan dan mengganggu ketertiban bisa dikurung 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” ujar Bima.

Baca Juga: Korban Virus Corona Mencapai 80 Jiwa, Jumlah Terinfeksi di Tiongkok Meroket hingga 2.744 Pasien

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bogor, lanjut Bima, juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar terkait catatan khusus bagi sekolah yang siswanya kerap terlibat tawuran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat