kievskiy.org

Limbah B3 Masih Mencemari Rawa Kalimati Pemkab Purwakarta Mendesak PT IBR Segera Membersihkannya

PERWAKILAN PT Indo Bharat Rayon mempresentasikan rencana pemulihan fungsi lingkungan di Rawa Kalimati, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.*
PERWAKILAN PT Indo Bharat Rayon mempresentasikan rencana pemulihan fungsi lingkungan di Rawa Kalimati, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.* /HILMI ABDUL HALIM/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih mencemari Rawa Kalimati Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah daerah setempat mendesak PT Indo-Bharat Rayon untuk segera membersihkannya.

Kewajiban tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh perusahaan tersebut, sejak keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada 2018.

Baca Juga: Di Antaranya Terlibat Pencurian dan Kekerasan, 16 Anggota Polda Jabar Dipecat

"Saya kaget kok jangka waktu (realisasinya) lama sekali," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin 3 Februari 2020.

Setelah menerima perwakilan pejabat perusahaan tersebut di Pendopo Pemerintah Daerahnya, Anne mengakui kewajiban mereka cukup besar. Kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu berkaitan dengan non teknis yakni perizinan.

Selain birokrasi, Anne menilai luas lahan yang akan dibersihkan dari limbah B3 juga cukup luas. "Lahannya lebih luas dan lebih panjang dibandingkan perusahaan lain yang sudah melakukan normalisasi serupa. Luasnya mencapai 3.800 meter persegi," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Korea Selatan di Kota Wuhan Urungkan Niat untuk Dievakuasi ke Negaranya

Pembersihan limbah B3 di Kalimati diakui sebagai bagian dari normalisasi Sungai Citarum. Keberhasilan program tersebut salah satunya tergantung pada normalisasi lingkungan di kawasan industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat