kievskiy.org

Polemik Usulan Peralihan Fungsi TNGC Jadi Tahura, Semestinya Selesai Melalui Peraturan Perundang-undangan

PUNCAK Gunung Ciremai tertutup awan, diabadikan dari Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, beberapa pekan lalu.*
PUNCAK Gunung Ciremai tertutup awan, diabadikan dari Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, beberapa pekan lalu.* /NURYAMAN/PR

 

PIKIRAN RAKYAT - Terkait polemik mengenai adanya penolakan upaya penurunan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi taman hutan raya (tahura) dari gabungan pegiat lingkungan hidup Jawa Barat, hal itu semestinya dapat diselesaikan melalui koridor peraturan perundang-undangan.

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan fungsi Taman Nasional menjadi Tahura sudah diatur secara rinci, termasuk pemerintah yang berwenang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan di Bandung, Jumat 7 Februari 2020. Epi menjelaskan, proses peralihan fungsi TNGC menjadi Tahura, memerlukan waktu cukup lama.

Baca Juga: Caesar Hito dan Felicya Angelista Akan Menikah pada Agustus 2020, Natasha Wilona Kirim Doa

Setelah usulan masuk dari kabupaten ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai keahlian, peneliti, akademisi, pemerhati lingkungan, dan lain lain.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat mengenai soal peralihan fungsi TNGC. Usulan itu harus dilengkapi dengan hasil kajian yang komprehensif. Mulai dari ekologi, lokasi, sosial budaya, dan ekonomi. Hasil penelitian tim terpadu akan dibahas kembali apakah taman nasional bisa menjadi tahura, atau tidak perlu. Kajian dilakukan seobjektif mungkin. Ini butuh proses panjang,” kata Epi.

Masih dikatakan dia, pihak yang berwenang untuk menetapkan peralihan status tersebut yakni KLHK. Oleh karena itu, kata Epi, Dinas Kehutanan Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyerahkan peralihan fungsi TNGC kepada perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengakomodir berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Kuningan tersebut.

Baca Juga: Dilarang Kenakan Gaun Baru Pada Acara BAFTA, Kate Middleton Tetap Tampil Anggun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat