kievskiy.org

Peralihan Fungsi Taman Nasional Gunung Ciremai Jadi Tahura Perlu Dibahas Secara Komprehensif

PENAMPANG Gunung Ciremai, dalam kondisi cuaca cerah diabadikan dari Jalan Bentangan, Bendung Waduk Darma, di Kabupaten Kuningan Agustus 2019.*
PENAMPANG Gunung Ciremai, dalam kondisi cuaca cerah diabadikan dari Jalan Bentangan, Bendung Waduk Darma, di Kabupaten Kuningan Agustus 2019.* /NURYAMAN/PR

PIKIRAN RAKYAT – Polemik ahli fungsi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) semestinya dapat diselesaikan lewat koridor hukum.

Semua pihak mesti duduk satu meja membahas peralihan tersebut secara komprehensif dengan tuntunan perundang-undangan. 

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan fungsi Taman Nasional menjadi Tahura sudah diatur secara rinci, berikut pemerintah yang berwenang.

 Baca Juga: 5 Cara Menjaga Hubungan dengan Baik setelah Resign dari Pekerjaan

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat (soal peralihan fungsi TNGC). Usulan itu harus dilengkapi dengan hasil kajian yang komprehensif. Mulai dari ekologi,  lokasi, sosial budaya, ekonomi," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan pada Humas Jabar, Jumat, 7 Februari 2020. 

Epi menekankan, proses peralihan fungsi TNGC menjadi Tahura akan  memerlukan waktu yang lama  Setelah usulan masuk dari Kabupaten  ke  Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, KLHK akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai Keahlian, Peneliti, Akademisi Pemerhati lingkungan dan lain lain.

 Baca Juga: Gelapkan Uang Online Shop Rp 28 Juta, Pegawai Jasa Ekspedisi Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

"Hasil penelitian Tim terpadu akan dibahas kembali apakah Taman Nasional jadi Tahura, atau tidak perlu. Kajian yang se-objektif mungkin. Dan itu butuh proses panjang," ucapnya.

"Yang berwenang menetapkan peralihan fungsi TNGC adalah Kementrian KLHK," katanya. 

Oleh karena itu, kata Epi, Dishut Jabar sebagai wakil Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyerahkan peralihan fungsi TNGC kepada perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengakomodir berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju terhadap usulan Pemkab Kuningan mengusulkan Alih fungsi TNGC menjadi Tahura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat