PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi diminta bertindak tegas dalam kasus pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 03 Karangbahagia.
Baru dihuni sekitar tujuh bulan, unit sekolah baru itu sudah mengalami banyak kerusakan.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman mengatakan, kepala dinas harus berani mengambil tindakan tegas kepada kontraktor terkait kondisi sekolah tersebut.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran KAI dapat Dipesan di Kanal Resmi atau Mitra
Kontraktor dinilai melaksanakan pembangunan dengan buruk. Tindakan tegas harus dilakukan agar kondisi serupa tidak terulang.
“Kepala dinas harus berani mem-blacklist, karena aturannya jelas. Kalau tidak baik hasil kerjanya, harus dilaporkan ke LKPP agar didaftarhitamkan sampai 1 tahun.
Kontraktor yang bermasalah, kinerjanya buruk, tidak boleh ikut lagi lelang di Kabupaten Bekasi,” ucap dia, Rabu 12 Februari 2020.
Baca Juga: ZNS, Remaja Korban Penganiayaan dan Pemerkosaan yang Ditemukan di Kebun Meninggal Dunia