PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Kejati Jabar menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Karawang.
Mereka ialah YPA (eks Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang), J (pejabat pembuat komitmen), dan DP (pihak ketiga dari PT Darma Premandala).
Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2020.
Begitu keluar ruang pemeriksaan, ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Perintah Penahanan Kajati Jabar Tingkat Penyidikan Nomor Print-90/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Baca Juga: Mutu Wartawan akan Ditingkatkan dan Diminta Teliti Sampaikan Informasi, DPRD: Siap Bekerja Sama
"Penahanan selama 20 hari, dimulai Senin 17 Februari 2020 hingga 7 Maret 2020," katanya.
Dia menjelaskan, kasus itu berawal pada tahun 2015. Saat itu, PDAM Tirta Tarum Karawang punya sisa anggaran Rp 19 miliar.