kievskiy.org

Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu: Pemalsuan Berkas Syarat Dukungan Termasuk Pidana Umum

KETUA Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan.*
KETUA Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan.* /AGUS KUSNADI/KP

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Kabupaten Pangandaran ikut mengawasi jalannya penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran dari jalur perseorangan Supratman dan Ari Riyan Priatna di kantor KPU Kabupaten Pangandaran.

Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, dalam proses verifikasi pada tanggal 23 Maret mendatang, Bawaslu akan fokus mengawasi terkait dukungan dari calon perseorangan dalam proses verifikasi faktual (Verfak).

Baca Juga: 5 Manfaat Ramuan Jus Lemon, Garam dan Merica untuk Kesehatan, Bisa Obati Pilek hingga Turunkan Berat Badan

"Yang pertama kaitan dengan dukungan dari TNI-Polri serta ASN. Itu yang menjadi fokus pengawasan kami," ujar Iwan, Minggu, 23 Februari 2020.

Namun kata Iwan, apabila ada yang tidak merasa dan ada indikasi pemalsuan itu adalah ranahnya pidana umum yaitu ranahnya kepolisian.

Baca Juga: Cedera Bahu belum Pulih, Juara bertahan Marc Marquez Mengaku Kewalahan saat Jalani tes Pramusim di Qatar

"Kalo pemalsuan berkas syarat dukungan itu lebih ke pidana umum. Tapi kita fokus pada tiga hal tersebut yaitu TNI-Polri dan ASN," ujarnya.

Namun pemalsuan syarat dukungan juga kata Iwan menjadi fokus dalam pengawasannya, apakah dalam proses dukungan ini ada transaksional atau apakah ada indikasi pemalsuan tentunya Bawaslu akan mengawasi hal tersebut.

Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Ratusan Warga Nagan Raya Aceh Alami Penyakit Gatal-gatal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat