PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Kabupaten Pangandaran ikut mengawasi jalannya penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran dari jalur perseorangan Supratman dan Ari Riyan Priatna di kantor KPU Kabupaten Pangandaran.
Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, dalam proses verifikasi pada tanggal 23 Maret mendatang, Bawaslu akan fokus mengawasi terkait dukungan dari calon perseorangan dalam proses verifikasi faktual (Verfak).
"Yang pertama kaitan dengan dukungan dari TNI-Polri serta ASN. Itu yang menjadi fokus pengawasan kami," ujar Iwan, Minggu, 23 Februari 2020.
Namun kata Iwan, apabila ada yang tidak merasa dan ada indikasi pemalsuan itu adalah ranahnya pidana umum yaitu ranahnya kepolisian.
"Kalo pemalsuan berkas syarat dukungan itu lebih ke pidana umum. Tapi kita fokus pada tiga hal tersebut yaitu TNI-Polri dan ASN," ujarnya.
Namun pemalsuan syarat dukungan juga kata Iwan menjadi fokus dalam pengawasannya, apakah dalam proses dukungan ini ada transaksional atau apakah ada indikasi pemalsuan tentunya Bawaslu akan mengawasi hal tersebut.
Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Ratusan Warga Nagan Raya Aceh Alami Penyakit Gatal-gatal