kievskiy.org

Niat COD Jual Beli Hewan Langka, Dua Warga Majalengka Diciduk Polisi Usai Janjian Lewat Facebook

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, Selasa (25/2/2020) memperlihatkan dua satwa dilindungi kucing hutan (prionailurus bengalensis) atau orang sunda menyebutnya meong congkok dan alap-alap jambul (accipiter trivirgatus) serta menyerahkannya kepada Kepala BKSDA, Selasa 25 Februari 2020.*
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, Selasa (25/2/2020) memperlihatkan dua satwa dilindungi kucing hutan (prionailurus bengalensis) atau orang sunda menyebutnya meong congkok dan alap-alap jambul (accipiter trivirgatus) serta menyerahkannya kepada Kepala BKSDA, Selasa 25 Februari 2020.* /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Dua ekor satwa dilindungi masing-masing satu ekor kucing hutan (prionailurus bengalensis) atau orang sunda menyebutnya meong congkok dan alap-alap jambul (accipiter trivirgatus) diperjualbelikan melalui media sosial facebook, kedua tersangka pelaku yang memperjualbelikan kini diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, Selasa 25 Februari 2020 kedua tersangka yang berhasil diamankan karena diduga memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut adalah AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka yang ditangkap di Blok Babakan Waru, RT 001/005, Desa Karyamukti, pada pukul 12.00 WIB saat membawa seekor kucing hutan, ketika menunggu pembeli yang sudah dijanjikannya di media sosial facebook.

Sebelum pembeli datang dia langsung ditangkap bersama barang bukti dagangannya serta satu buah handphone yang dipergunakan untuk mengakses facebook.

Baca Juga: Hingga 3 Jam Lamanya, Banjir Jakarta Sebabkan Perjalanan Kereta Api ke Sejumlah Pulau Jawa Terlambat

Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mendapat meong congkok dari belakang rumahnya, kemudian menawarkannya kepada calon pembeli melalui media sosial facebook miliknya. Jual beli akan dilakukan dengan cara COD.

Sedangkan tersangka lainnya yang juga melakukan jual beli satwa dilindungi adalah AS (28) yang ditangkap pada Senin 24 Februari 2020, dia ditangkap di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten, Jl Raya Siliwangi, Kadipaten sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia diketahui melakukan jual beli satwa alap-alap jambul dengan cara COD setelah satwa tersebut difosting di media sosial facebook miliknya. Aksinya keburu diketahui pihak kepolisian hingga akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Pilih Sekolah Negeri, Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Aktif Kembali Sebagai Pelajar

Pengakuan tersangka alap-alap ini dimilikinya sejak kecil dan ditemukannya di belakang rumahnya dengan alasan burung tersebut nyasar ke rumahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat