PIKIRAN RAKYAT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Resort Kabupaten Pangandaran mendata belasan satwa liar yang dilindungi di arena lomba burung berkicau di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Kepala BKSDA Resort Kab Pangandaran Uking Iskandar mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap satwa liar yang dilindungi untuk jenis burung cucak hijau.
Pendataan tersebut lanjut Uking, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor 92 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Dilindungi.
Baca Juga: Banjir di Indramayu Surut, Warga Mulai Bersih-bersih
"Sekarang kita data dulu, baru nanti kita berikan ijinnya," kata Uking.
Apabila para pemilik satwa liar yang dilindungi jenis cucak hijau tidak mendaftarkan dan tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh BKSDA, kedepan pihaknya bersama Polda Jabar akan melakukan operasi terhadap satwa liar yang dilindungi sementara untuk jenis burung cucak hijau.
"Kalau masih kedapatan memelihara burung cucak hijau tidak terdata dan belum memiliki ijin maka satwa tersebut akan kami sita," ujar Uking.
Baca Juga: Tips untuk Membesarkan Ukuran Sneakers yang Terlalu Kecil
Menurut Uking, tujuan dilakukannya pendataan burung cucak hijau dan pemiliknya untuk penakaran dan menjaga kelestarian dengan cara mengembangkannya.