PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor IR, Selasa 3 Maret 2020. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan IR yang diketahui sebagai Sekdis DPKPP terjadi sekira pukul 16.30 WIB sore dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi di ruang kerja Sekdis DPKPP.
AKP Benny Cahyadi masih enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait penangkapan tersebut. “Nanti hasil penyelidikan kita kabari perkembangannya, untuk lebih lanjutnya nanti nanti hasil pemeriksaan,” ujar Benny.
Pihak Polres belum menyampaikan keterangan resmi kasus apa sehingga IR ditangkap. Humas Polres AKP Ita Puspita Lena ketika dihubungi "PR" menyatakan belum tahu kasusnya. "Saya belum dapat informasi kasus apa yang sedang ditangani Satreskrim," katanya.
Sementara Kadis DPKPP Juanda Dimansyah kepada "PR" membenarkan bahwa Sekdis DPKPP dibawa polisi. "Benar tadi ada polisi datang ke dinas dan membawa Sekdis," ujar Juanda.
Juanda yang saat kejadian ada di kantor DPKPP mengaku tidak tahu dalam masalah apa Sekdis ditangkap polisi. "Saya sendiri tidak mengetahui kasusnya apa," kata Juanda kepada "PR".
Meski belum mengetahui dalam kasus apa, Juanda menghormati langkah kepolisian dan akan menunggu keterangan resmi dari Polres. "Kita tunggu saja apa hasil dari proses yang dilakukan Polres. Baru setelah ada keterangan resmi bisa kita sikapi," ujar Juanda.
Sementara, hasil pantauan dilokasi, OTT yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Bogor yang berlangsung 30 menit itu mengikutsertakan tujuh orang jajarannya dengan mengamankan sejumlah barang dan kardus.***