kievskiy.org

Nekat Timbun Masker, Siap-siap Denda Rp 50 Miliar

ILUSTRASI masker.
ILUSTRASI masker. //pexels/Anna Shvets /pexels/Anna Shvets

PIKIRAN RAKYAT - Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini mulai masuk ke Indonesia membuat banyak masyarakat berbondong-bondong membeli masker atau pun hand sanitizer.

Sehingga membuat beberapa stok di apotek ataupun swalayan telah habis, karena banyaknya pembelian hand sanitizer dan terutamamasker.

Hingga kemudian banyak oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dengan cara menimbun masker maupun hand sanitizer.

Baca Juga: Pertahankan Gelar, Telkom Indonesia Raih Penghargaan Industry Leader dari Kementerian BUMN

Para oknum ini menimbun masker atau pun hand sanitizer kemudian menjualnya kembali dengan harga yang fantastis.

Oleh sebab itu Polda Jawa Barat akan menindak tegas pelaku penimbun masker dan hand sanitizer.

Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kapolri, pihak kepolisian akan menerapkan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Foto Bayi Kembar Syahnaz Sadiqah Dicatut Situs Jual Beli Bayi, Raffi Ahmad: Kalau Kelewat Batas Kami Lapor Polisi

"Kita akan tindak tegas penimbun masker dan hand sanitizer, akan kita terapkan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, pada Rabu, 3 Maret 2020 kemarin kepada PRFMNews.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat