PIKIRAN RAKYAT - Almarhumah Kuraesin, buruh migran yang meninggal akibat melarikan diri tak mendapatkan santunan kematian. Kuraesin diketahui berangkat secara ilegal untuk bekerja di luar negeri. Jenazah Kuraesin sendiri telah dibawa ke Indramayu dan dimakamkan di kampung halamannya.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Indramayu Juwarih mengatakan, Kuraesin direkrut menjadi buruh migran lewat jalur ilegal. Artinya Kuraesin tidak menempuh prosedur-prosedur resmi ketenagakerjaan. Tak heran ahli warisnya pun tak mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jika tercatat resmi pastinya akan mendapatkan santunan tersebut.
Jika sudah begitu maka ahli warisnya lah yang dirugikan oleh pihak perekrut.
"Pihak perekrut telah menempatkan Kuraesin secara ilegal di Arab Saudi," ungkap Juwarih, Senin 9 Maret 2020. Dia pun akan berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah hukum ke depannya. "Kalau resmi bisa dapat santunan hingga Rp 108 juta," katanya.
Juwarih pun mengajak kepada para calon buruh migran untuk menempuh prosedur resmi sebelum berangkat. Sebab jika melalui jalur ilegal akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Tempuh jalur prosedural agar mendapatkan dokumen-dokumen resmi," ungkapnya.
Baca Juga: Purwakarta Butuh Terminal Baru untuk Atasi Angkutan Umum yang Semrawut
Diharapkan persoalan yang sama tidak terulang di kemudian hari. Sebelumnya Kuraesin pun sering mengadu kepada Juwarih tentang perlakuan majikannya yang kasar.