kievskiy.org

Satgas Covid-19 Purwakarta Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam

ILUSTRASI virus corona, corona, COVID-19.*
ILUSTRASI virus corona, corona, COVID-19.* PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Virus Corona Kabupaten Purwakarta menutup paksa tempat hiburan malam. Penutupan itu menyusul surat edaran bupati untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk menghindari keramaian," kata Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana sekaligus Ketua Satgas Covid-19 setempat, Rabu 18 Maret 2020.

Satgas tersebut telah melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam. Iyus mengaku masih menemukan tempat hiburan malam yang buka meskipun sudah ada surat edaran bupati untuk menutup usaha mereka.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 1 Masih di Atas 4,5 Persen, Sri : Q 2 Diperkirakan Akan Tertekan Lebih Dalam

Dari tujuh tempat hiburan malam yang didatangi timnya, empat di antaranya dipaksa tutup karena tidak menghiraukan surat edaran tersebut.

"Semua tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop diminta tutup sementara selama dua pekan hingga 31 Maret 2020," ujar Iyus.

Dalam surat edaran yang sama juga disebutkan tempat-tempat yang diminta tutup meliputi tempat wisata, cafe dan restoran. Namun, belakangan Iyus mengoreksinya karena ada keluhan di antara pengelola cafe dan restoran.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Evi Novida dari KPU

"Saya koreksi, maksudnya cafe di sana yang ada karaokenya. Untuk cafe dan restoran hanya diminta memenuhi standar kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh pada pengunjung," tutur Iyus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat