kievskiy.org

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Evi Novida dari KPU

LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berdasarkan hasil sidang , Rabu, 18 Maret 2020.

Pemecatan Evi karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemendag Bebaskan Persetujuan Impor Bawang Putih dan Bombai

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

“Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah. Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat,” ucap Muhammad.

Baca Juga: Di Balik Viralnya Kisah Dokter Handoko, Selebtweet Dokter Gia Pratama Bantah Tuduhan Dokter Muda Takut Corona

Menindaklanjuti hal ini DKPP meminta KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini.

Kemudian, Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

Baca Juga: Studi: 86 Persen Penderita Virus Corona Ada di Jalanan, Tak Terdeteksi dan Tunjukkan Gejala Minim

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Muhammad

DKPP sebelumnya telah memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Evi diberhentikan pada 10 Juli 2019, karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat