kievskiy.org

Bawaslu Minta KPU Lakukan Pemetaan Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 yang Rentan Corona

LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia diminta untuk melakukan pemetaan terhadap daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang rentan pada persebaran virus Corona.

Hal ini merupakan salah satu rekomendasi terkait tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah virus Corona yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut rekomendasi ini pada intinya memastikan agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tehapan pemilihan yang melibatkan langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara Pemilu dengan masyarakat.

Baca Juga: Pakar UI Sebut Ada 3 Kriteria yang Perlu Dilihat Menuju Indonesia Lockdown dalam Mencegah Corona

Rekomendasi ini sudah disampaikan ke KPU pada Senin, 16 Maret 2020 lalu.

"Ya salah satunya merekemondasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana saja yang sebagian atau seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan." kata Abhan, Selasa 17 Maret 2020.

Menurut Abhan, langkah ini penting karena hari-hari ini penyelenggara Pemilu sudah berjalan. Tahap verifikasi faktual calon perseorangan misalnya akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020.

Baca Juga: Hindari Penyebaran Virus Corona, Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Disemprot Disinfektan

"Rekomendasi berikutnya adalah KPU diminta membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah daerah," ucap dia.

Abhan menambahkan, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Virus Corona: FIFA Tinjau Efek Penghentian Liga Pada Kontrak Pemain

Dia pun berharap langkah-langkah ini bisa meminimalisir kemungkinan penundaan Pemilu.

"Di dalam UU 10 Tahun 2016 tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada adalah pemilihan lanjutan dan susulan. Maka penting untuk KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang tidak bisa melakukan sebagian tahapan atau tidak bisa melakukan seluruh tahapan," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat