kievskiy.org

Bawaslu Jabar Akan Incar Aktor Utama dalam Kasus Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2020

Kunjungan Bawaslu Jabar ke Pikiran Rakyat.*
Kunjungan Bawaslu Jabar ke Pikiran Rakyat.* /HENDRO SUSILO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan mengincar aktor utama untuk kasus-kasus pelanggaran pemilu yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020. Tak hanya menggunakan Undang-undang (UU) Pilkada, terobosan hukum pun dilakukan melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian salah satu poin yang mengemuka dalam kunjungan Bawaslu Jabar ke Kantor "PR", Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin 27 Januari 2020. Kunjungan Bawaslu tersebut ditujukan untuk membangun sinergitas dengan media massa dalam menciptakan pemilu yang berkualitas.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengauutakan, seringkali penegakan hukum dalam kepemiluan hanya menyentuh aktor di lapangan. Dalam kasus perusakan alat peraga, dia menyontohkan, orang yang terjerat hanyalah pelaku perusakan. 

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Dua Pasien Terduga Virus Corona Merupakan Pengidap ISPA

"Demikian juga dalam kasus politik uang, yang kena itu orang yang membagikan uangnya. Kami berharap, di Pilkada 2020 besok, jajaran Bawaslu melakukan penegakan hukum sampai ke akar persoalan. Artinya, bisa menjangkau aktor utama. Tentu dalam politik uang itu kan ada yang menyuplai," katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu diperlukan suatu terobosan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum pemilu bisa jauh lebih efektif dan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

"Maka salah satu terobosan hukumnya adalah, tidak hanya menggunakan UU Pilkada. Tentunya kita belum ada revisi UU Pilkada, masih UU Nomor 10 Tahun 2016. Ya, itu harus ada terobosan hukum supaya proses penegakan hukum bisa jauh lebih progresif," tuturnya.

Baca Juga: Soal Pemisahan Aset, Pemkab Minta Pemkot Tidak Banyak Mencari Alasan

Salah satu terobosan hukum itu, sebut dia, ialah dengan cara menggunakan Pasal 55 KUHP. Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana dapat dijerat dengan hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat