kievskiy.org

Antisipasi Covid-19, KPU Diminta Sikapi Keberlanjutan Tahapan Pilkada 2020

LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diminta untuk segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 terutama di daerah yang menjadi titik krusial Corona seperti Depok dan Tangerang Selatan.

Seperti diketahui, pada 23 September 2020 nanti, selain Depok dan Tangerang Selatan, masih ada 268 daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil menyebut pemantauan ijin penting mengingat rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang banyak dikerjakan di luar ruang. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Baca Juga: 5 Penyebab Mesin Mobil Mati Mendadak, dari Kehabisan Bensin hingga Alternator Bermasalah

“Melihat perkembangan penyebaran Corona atau Covid-19 yang semakin meluas, serta adanya imbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah, maka kami mendorong KPU untuk melakukan sejumlah langkah penanganan,” kata Fadli kepada “PR”, Senin 16 Maret 2020.

Menurut Fadli, KPU di antaranya mesti segera berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya Kementrian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19 ini. Koordinasi penting, untuk menentukan langkah mitigasi terutama dalam tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

“Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah,” ucap dia.

Baca Juga: Ada 2 Tahap, Pelunasan Biaya Haji Mulai 19 Maret 2020

KPU, kata Fadli, hendaknya membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

KPU pun perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

“Lebih jauh lagi, mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19,” ucap dia.

Baca Juga: 3 Manfaat Mengonsumsi Brokoli dan Kembang Kol untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Kanker

Menurut Fadli, pemilihan lanjutan bisa dilakukan mengacu pada Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Pasal itu menyatakan

"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,” ucap dia.

KPU juga penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Pemda DI Yogyakarta Tanggung Biaya Pasien Diduga Terinfeksi Covid-19

Ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselataman seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

“Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspons oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat