kievskiy.org

Mantan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Segera Disidang Buntut Kasus KPU

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara milik mantan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat masih di DPR, Saeful Bahri. Saeful yang terlibat dalam dugaan suap terkait proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk tersangka Saeful Bahri. Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat 6 Maret 2020.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Duet Pertama Kakak Beradik Vanesha Prescilla dan Sissy Prescilia Tersaji di Film Backstage

Mereka adalah mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS); eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri(SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sementara Harun dan Saeful disangkakan sebagai pemberi suap. 

Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I menggantikan caleg terpilih Nazarudin yang meninggal dunia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian yaitu pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui tersangka Agustiani, Doni dan Saeful. Wahyu pun menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Digitalisasi Dorong Kinerja Positif Perbankan, Arief : Mampu Mengoptimalkan Fungsi Jaringan Kantor

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Saeful memberikan yang Rp 150 juta pada Doni, sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful, dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat