kievskiy.org

Babak Baru Kasus Harun Masiku, Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK

KETUA KPU, Arief Budiman. Arief menyebut, pihaknya siap memberikan apa pun yang dibutuhkan KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.*
KETUA KPU, Arief Budiman. Arief menyebut, pihaknya siap memberikan apa pun yang dibutuhkan KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.* /Boyke Ledy Watra/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam perkara dugaan suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Sebelumnya, Arief pernah diperiksa pada 28 Januari 2020 dalam kasus yang menjerat caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku itu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali mendalami pengetahuan Arief tentang keempat tersangka. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS); eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sementara Harun dan Saeful disangkakan sebagai pemberi suap. 

Baca Juga: Ada Seleksi Terbuka di Pemkab Bandung, Bawaslu Kembali Ingatkan Soal Netralitas

"Arief Budiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS, SAE, ATF dan HM. Penyidik kembali mendalami keterangan saksi mengenai perkenalan dan 

Pertemuan saksi dengan tersangka HM dan adanya permintaan oleh tersangka WS kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW dari caleg dari PDIP," tutur Ali, Jumat 28 Februari 2020.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta dana operasional sebesar 900 juta rupiah untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I menggantikan caleg terpilih Nazarudin yang meninggal dunia.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Planet yang Memungkinkan Bisa Dihuni Makhluk Hidup

Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian yaitu pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui tersangka Agustiani, Doni dan Saeful. Wahyu pun menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat